Tentang

PARBI

Persatuan Artis Batak Indonesia

Dideklarasikan pada tanggal 28 Maret 2013. Persatuan Artis Batak Indonesia – PARBI dalam Akta Pendirian dan Perubahannya merupakan sebuah Perkumpulan dan sebagai wadah Profesi bagi pegiat seni dan budaya Batak serta orang orang yang memberikan perhatiannya terhadap seni budaya batak.

Dalam menjalankan Organisasi PARBI memiliki Hak dan kewajiban serta Norma dan Landasan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PARBI.

TUJUAN
  • Membina persatuan dan mewujudkan kesatuan sesama seniman Batak yang dilandasi semangat profesi dan sosial.
  • Menjunjung tinggi nilai nilai luhur adat dan budaya batak.
  • Memperjuangkan hak-hak dan perlindungan hukum bagi anggota dan ahli warisnya atas hak cipta pelaku seni sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia dan peraturan-peraturan yang berlaku baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Artis Batak yang mandiri dan Profesional.
  • Menciptakan kode etik profesi dan suasana kerja yang aman, tertib, sehat serta saling menghormati di dalam dunia seni pertunjukan dan rekaman.
  • Berperan aktif dalam pengembangan seni budaya Batak, serta mampu bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke Dunia Internasional.
FUNGSI
  • Wadah bagi para pelaku seni dan budaya Batak dalam berperan melestarikan salah satu seni budaya Nasional demi terwujudnya jati diri Bangsa.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia seniman Batak sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hidup anggota.
  • Memberikan sertifikasi Profesi bagi Artis Batak Indonesia.